• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Eksekusi Kisruh, Diduga Putusan PN Pekanbaru, Terkesan Dipaksakan

Redaksi

Kamis, 30 Desember 2021 19:58:20 WIB
Cetak
Eksekusi Kisruh, Diduga Putusan PN Pekanbaru, Terkesan Dipaksakan

Dirganusantara.com-PEKANBARU-Pelaksanaan Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri kota Pekanbaru,terhadap objek bangunan ruko 7 (tujuh) pintu yang berlokasikan Jl Datuk Setia Maharaja kota Pekanbaru, berdasarkan penetapan PN Pekanbaru No 35/PEN.PDT/Eks.PTS/2015/PN Pekanbaru sesuai Putusan Perkara No 20/PDT.G/2011/PN.PBR Jo No 52/PDT/2012/PTR Jo No 925 K/PDT/2013 antara Budi Gunawan lawan Suripto Dkk berujung Kisruh dan diduga tidak sesuai prosedur Kamis (30/12/2021).

Berdasarkan pantauan awak media sebelum pelaksanaan eksekusi dan terjadinya kekisruhan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri, terhadap objek 7 (tujuh) bangunan ruko yang diduga milik Suripto Dkk selaku tergugat tidak terdapat dilokasi plang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan pemberitahuan terhadap masyarakat yang menempati ruko tersebut sebagai tempat usaha bahwasanya akan dilakukan pelaksanaan eksekusi.

Sebelum pihak Pengadilan melakukan eksekusi, Erick Filemon Sibue,SH.,MH dan Gland Yan Nussy,S.H,S.Sos,M.Si yang diduga selaku Kuasa Hukum Suripto Dkk (Tergugat) membacakan akan isi putusan PTUN Pekanbaru yang menyatakan SHM Nomor 1772, atas nama Gunawan SU no 2247/2008 tanggal 7 November 2008 batal, dengan harapan pihak Pengadilan Negeri menghargai Putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan eksekusi sementara waktu agar Suripto Dkk melalui kuasa hukum dapat memperoleh kepastian hukum kembali.

Namun tindakkan yang dilakukan Erick Filemon Sibue,SH.,MH dan Gland Yan Nussy,S.H,S.Sos,M.Si selaku Kuasa Hukum Suripto Dkk tidak diindahkan, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap melaksanakan eksekusi usai membaca pelaksanaan eksekusi yang dibacakan oleh Hendri,SH selaku Eksekutor. 

Kekisruhan terjadi pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, melalui Hendri Ruspianto, SH Jurisita membaca pelaksanaan eksekusi yang tidak dapat menghadirkan oknum yang bernama Sidik sebagai batas objek perkara,serta tidak dapat menghadirkan pihak BPN dan membacakan SHM 1772 milik Gunawan yang sudah dinyatakan pihak PTUN Pekanbaru batal berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Gland Yan Nussy,S.H,S.Sos,M.Si.

Dalam pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan PN Pekanbaru , 
Gland Yan Nussy,S.H,S.Sos,M.Si yang dijumpai awak media dilokasi eksekusi mengatakan : " Kita diawal sebelum pelaksanaan eksekusi, pada prinsipnya tidak pernah menghalang pelaksanaan eksekusi, namun kita sudah menyampaikan hasil PTUN yang membatalkan SHM 1772 secara Hukum yang dijadikan pelaksanaan eksekusi, jadi dasar hukum atau dimana legal standing pelaksanaan eksekusi akan SHM 1772 sudah dibatalkan oleh PTUN Pekanbaru. 

Sementara Erick Filemon Sibue,SH.,MH :  " Kami menduga telah terjadinya mafia-mafia Peradilan, dimana tidak adanya transparan dan keadilan yang dilakukan oleh PN Pekanbaru, langkah selanjutnya kami akan  lakukan langkah hukum selanjutnya.

Dipenghujung Gland menegaskan, Bahwa Tidak selamanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap  dapat melakukan eksekusi,termasuk salah satu contohnya batas tidak sesuai tidak dapat dilakukan eksekusi namun dipaksakan.*


 Editor : Red

[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Peristiwa

Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 06 Juni 2026 - 10:50:36 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungka.

Peristiwa

Polsek Dumai Timur Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Rumah

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:55:54 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur telah mengungka.

Peristiwa

Azhari Ismail Warga Dumai Mintak Instansi Pemerintah Tata Kembali Pedagang Yang Berada di Pinggir Jalan Agar Tidak Macet

Rabu, 24 September 2025 - 17:49:07 WIB

Dirganusantara.com-Dumai- Warga Kota Dumai keluhkan penataan meja pedagang yang .

Peristiwa

Karaoke Melody Hiburan Malam Kota Dumai Mendapat Teguran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:22:42 WIB

DIRGANUSANTARA.COM – DUMAI-Satu tempat hiburan malam di Kota Dumai, Melody Kar.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Dumai Timur

Kepolisian Sektor Dumai Timur Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial H.P

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:10:49 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Jajaran Kepolisian Sektor Dumai Timur berhasil menang.

Badan Narkotika Nasional Kota Dumai

7 Penikmat Musik Dugem Terjaring Razia BNN Kota Dumai

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:09:10 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI - Badan Narkotika Nasional Kota Dumai mengamankan 7 or.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Ketua MKA LAMR Kuantan Singingi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Mendukung Polri Dalam jaga Lingkungan dan Mensukseskan Pacu Jalur 2026 Kuansing.
17 Agustus 2026
729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Orang Langsung Bebas
17 Agustus 2026
Menyambut HUT RI ke-81 Kantor Kementrian Agama Kota Dumai Laksanakan Istigosah di DIC Dumai Islamic Center.
16 Agustus 2026
Dukung Johannes Tetelepta, Ahmad Dahlan Ingin KONI Dumai Berubah dan Berprestasi
16 Agustus 2026
Milad Ke- 14 Herbal HNI islamiyah Banyak Produk Unggulan Untuk Kesehatan
15 Agustus 2026
Kepala SMKN 2 Zulkarnain Nasution Menjelaskan Terkait Dirinya di Vidio Tiktok.
13 Agustus 2026
Aipda Anwar Dedi Simanjuntak Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Rimbang
12 Agustus 2026
Bripka Bob Sinaga Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Cabe Kecamatan Dumai Kota .
12 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Dumai Gelar Aksi Bersih-Bersih TMP Kota Dumai
12 Agustus 2026
Semarak Hut Ke-81 Kemerdekaan RI Rutan Dumai Bersama Kantor Imigrasi Gelar Donor Darah, Pembagian Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
11 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Menyambut HUT RI ke-81 Kantor Kementrian Agama Kota Dumai Laksanakan Istigosah di DIC Dumai Islamic Center.
  • 2 Dukung Johannes Tetelepta, Ahmad Dahlan Ingin KONI Dumai Berubah dan Berprestasi
  • 3 Milad Ke- 14 Herbal HNI islamiyah Banyak Produk Unggulan Untuk Kesehatan
  • 4 Kepala SMKN 2 Zulkarnain Nasution Menjelaskan Terkait Dirinya di Vidio Tiktok.
  • 5 Bripka Bob Sinaga Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Cabe Kecamatan Dumai Kota .
  • 6 Lurah bukit bateem Ismail Rasyada, SKM Tegaskan Disiplin Aparatur, Pelayanan Prima Jadi Kunci Bangun Kepercayaan Publik
  • 7 Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved