Pilihan
Diskopar Kota Dumai Memfasilitasi Pemilihan Koordinator 30 Kios Bukit Gelanggang.
Dirganusantara.com- Riau/Dumai-Pemerintah Kota Dumai akan merelokasi pedagang yang ada di bukit gelangang melalui DISKOPAR( Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata) Kota Dumai, Senin (31 Januari 2020).
Merelokasi pedagang yang ada di bukit gelanggang pemerintah Kota Dumai membangun 40 Kios untuk pedagang yang ada disana, 10 Kios sudah terisi sebelumnya oleh pedagang dan 30 Kios lagi akan di isi oleh pedagang yang ada di bukit gelangang.
Dengan adanya relokasi pedagang bukit gelanggang, pemerintah Kota Dumai melalui DISKOPAR akan memilih koordinator pedagang dilapangan, dengan maksud agar semua bisa terakomodir.
Dalam hal ini DISKOPAR Kota Dumai mempasilitasi pedagang untuk memilih koordinator sendiri, agar tidak ada kisruh di lapangan.
Kadis DISKOPAR Kota Dumai R. Dona Fitri Ilahi, SKM, M.Si menyampaikan keawak media tentang koordinator pedagang.
"Menyikapi hal ini di karenakan adanya 2(dua) kubu yg terjadi di lapangan, seluruh pedagang tidak terangkum berada dalam satu kelompok pemilihan." Ucap Kadis.
Lanjut Kadis,"Tetapi ada dalam 2 kubu yang saling mengklaim, kami akan melakukan proses pemilihan koordinator, wakil koordinator dan sekretaris."Imbuhnya.
Dengan kebijakan yang dilakukan pihak DISKOPAR Kota Dumai supaya jangan ada kisruh, dan disini DISKOPAR Kota Dumai tidak memihak mana pun.
"Ada 2 berita acara yg masuk ke DISKOPAR melalui kepala UPT( Unit Pelaksana Teknis ). Jadi dalam hal ini supaya adil dan saya berada di tengah - tengah, tidak memihak siapa pun. Maka Penunjukan dilakukan setelah penempatan kios selesai, 30 pedagang akan memiliki 1 (satu) suara, untuk menentukan pilihannya, dan DISKOPAR akan mendampingi serta memfasilitasi proses tersebut,"Sebutnya.
Sementara itu, untuk pedagang bukit gelanggang yang belum mampu membayar penuh dikarenakan kondisi keuangan pasca pendemi belum pulih.
"Menyambut aspirasi masyaraat atau Pedagang TBG ( Taman Bukit Gelanggang) yang tidak mampu membayar penuh dikarenakan kondisi keuangan dan perekonomian pasca pandemi belum pulih."Ujar Kadis.
"Maka pemerintah Kota Dumai melalui DiSKOPAR memberi keringanan dengan mengeluarkan kebijakan bahwa sewa dapat di bayar untuk jangka waktu 6 bulan (setengah tahun) degan harga 3 juta rupiah dengan syarat 1 bulan sebelum berakhir kontrak."Jelasnya.
Tambah Kadis, "Para pedagang harus membayar untuk sewa 6 (enam) bulan berikutnya jika memang masih berniat untuk melanjutkan penyewaan kios tersebut,serta edaran pemberitahuan ini disampaikan hari ini secara resmi."Tutupnya.***
Berita Lainnya
Kunjungi Rutan Dumai, Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy .
Rutan Dumai Berbagi Jumat Berkah Kepada Warga Binaan
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai – Sebagai wujud kepedulian sekaligus implementasi Perintah Harian Dire.
Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI- Curah Hujan yang deras turun beberapa jam di Kota Dum.
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Cek Lahan Produktif Warga di Bukit Datuk
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Polres Dumai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Pro.
Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI-PDAM Dumai terus mengejar perbaikan trouble pomp.
Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Persiapan pengajuan gugatan Class Action terhadap sejumlah perusahaa.








