Pilihan
Dikeluarkan nya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Terbaru Tentang klaim Jaminan Hari Tua
Dirganusantara.com-DUMAI - Dikeluarkan nya Peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru tentang klaim jaminan hari tua pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai Makin memperburuk kondisi pekerja Indonesia.
Permenaker nomor 02 Tahun 2022 dianggap Makin menyudutkan posisi pekerja yakni pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Yang mana pada aturan sebelum nya tercantum pada Permenaker nomor 19 tahun 2015 dapat diambil setelah jangka waktu pekerja di PHK, mengundurkan diri atau pun meninggal dunia oleh ahli waris nya dengan masa tunggu selambat-lambatnya 1 bulan.
Serikat pekerja nasional Kota Dumai Dalam hal ini ikut menyampaikan rasa kekecewaan terhadap Peraturan yang di keluarkan Menaker tersebut,"kembali terjadi cerminan buruk untuk ranah KetenagaKerjaan, sebelum nya Omnibuslaw dan turunan aturannya, kini merengsek ke jaminan sosial Ketenagakerjaan yang mana di sebut kan bahwa pekerja dapat mengklaim Jaminan Hari Tua pada umur 56 tahun".tutur ketua DPC SPN Kota Dumai.
Alfien mengungkapkan kita sudah sampaikan ke Provinsi bahwa serikat pekerja nasional harus mengambil sikap tegas terkait Permenaker tersebut, mungkin kita bisa cabut seluruh kepesertaan anggota pada bpjs Ketenagakerjaan dan mengganti asuransi pekerja dengan lembaga asuransi yang lebih baik. Hal ini tidak melanggar aturan.
"Jika ada lembaga asuransi yang bisa lebih baik dari BPJS ketenakerjaan ini Pastinya akan terasa baik untuk jaminan sosial pekerja/buruh" ucap alfien
"Bu Menteri tolong perhatikan pekerja/buruh kontrak yang ada di perusahaan kebanyakan dari mereka mencairkan jaminan hari tua untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka meskipun semestinya di gunakan untuk di nikmati pada saat usia senja, dikarena tidak semua pekerja dapat bekerja tetap di perusahaan hingga masa pensiun."ucap alfien
"dimasa pandemi ini semua serba terbatas jangan benturkan kembali pekerja dengan membuat aturan-aturan yang kontroversial, kami pekerja butuh pekerjaan bukan santunan yang membuat kami malas" tutupnya(13/02/2022)
Berita Lainnya
Ramadhan 1444 H Penuh Berkah, DPP BRIGADE "Berbagi Ta’jil"
Jakarta, Relawan BRIGADE (Barisan Ganjar Terdepan)berbagi Ta'jil Dep.
Fitnah Bertebaran Merusak Citra PT PHR, Ketua KNPI Riau Bilang ini, Bikin Merinding!
PEKANBARU-- Banyaknya Gelombang Penolakan sekelompok masyarakat terhadap Kinerja PT Pertamina Hul.
Diduga,Pengusaha Ilegalloging DL kebal Hukum
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai --Meskipun undang undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembera.
BFLF LSM'ACUT Jelang Ramadhan Salurkan Santunan 190 Sak Beras Dalam Berbagai Kegiatan.
DIRGANUSANTARA.COM-Lhokseumawe, Alhamdulillah, Syukur kehadirat Allah SWT yang telah member.
Senator Abdullah Puteh "Selaturrahmi Lobster" di Aceh Jaya
DIRGANUSANTARA.COM-CALANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, SE., M.
Teuku Syafruddin Ketua BARIGADE SUMUT "Hadiri Penyambutan Kedatangan Bapak Ganjar Pranowo "
Medan Ketua BARIGADE SUMUT menghadiri acara penyambutan kedatangan Bap.








