• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Dengan Semangat Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW  IDzRA Memperingati Milad Ke - 2 Serta  Melaksanakan Raker Dzurriyyah
  • - Jokowi Sebut 4 Provinsi Tingkat Kematian Tertinggi Covid-19
  • - Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • - Tisna Undur Diri dari Tukang Ojek Pengkolan, Honda Astrea Grand Butut Dilelang
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Nasional

PENAHANAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI ENOK KEC. ENOK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KAB. INDRAGIRI HILIR TA. 2012

Redaksi

Kamis, 07 September 2023 19:11:46 WIB
Cetak
PENAHANAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI ENOK KEC. ENOK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KAB. INDRAGIRI HILIR TA. 2012

SIARAN PERS
Nomor : PR- 423 /L.4.3/Kph.3/09/2023

 

Dirganusantara.com-Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial BS (selaku Mantan Direktur PT. BRJ).

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial BS, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012. Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. BS sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023 dan Sdr. HMF (sebagai Ditektur PT. BRJ) sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 03 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023. Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Terhadap kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah).

Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kab. Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012, Tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang / tender, dan selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personil fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa Surat Penawaran, Rekap perkiraan pekerjaan, Surat pernyataan dukungan alat.

Dan selanjutnya setelah PT. BRJ dinyatakan sebagai Pemenang Tender/lelang, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT. BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II Rp. 14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), BA Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan Saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material Pembangunan Jembatan tersebut. Dan setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke Rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp. 1.374.000.000,- dari Rekening PT. BRJ tanggal 4 Januari 2013 (setelah pekerjaan selesai).

Bahwa menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.842.306.309,34,-

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru dan terhadap Tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012 berjalan aman, tertib, dan lancar.



Sumber Penkum Kejati Riau


 


 


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Sosilisasi ke Tokoh Riau, Husaimi Hamidi Sampaikan Pesan Saleh Djasit untuk Masyarakat Riau dan Rokan Hilir

Kamis, 21 September 2023 - 21:42:04 WIB

Dirganusantara.com-PEKANBARU ---- H Husaimi Hamidi, SE.,MH yang telah duduk seba.

Nasional

Kenalkan Wawasan Kepengurusan Paspor kepada Masyarakat Dumai, Fajar Lase: Paspor Dokumen Negara Wajib Dijaga

Rabu, 20 September 2023 - 14:27:31 WIB

Dirganusantara.com-DUMAI —  Guna menumbuhkan wawasan tentang kepengurusan.

Nasional

Majunya Ismail Sarlata Sebagai Caleg DPRD Riau, Suryadi KS, SH Memohon Doa dan Dukungan Suara dari Pers, Guru dan Masyarakat Rohil

Rabu, 20 September 2023 - 03:48:08 WIB

Dirganusantara.com-ACEH ----- Selamat berjuang teruntuk  Ketua Umum Dewan P.

Nasional

Danrem 031/WB beri Apresiasi Penghargaan kepada Prajurit tangkap Narkoba Menggagalkan penyelundupan Imigran Gelap Dan Juara Judo

Selasa, 19 September 2023 - 14:41:04 WIB

Pekanbaru- Dirganusantara.com -Usai Pelaksanaan Upacara Tujuh Belasan Danrem 031.

Nasional

Danrem 031/WB Buka Kegiatan Pembekalan Kader Warga Terlatih Tingkat Korem 031/Wira Bima TA 2023

Selasa, 19 September 2023 - 14:38:02 WIB

Siak Hulu –Dirganusantara.com Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Ra.

Nasional

Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat HUT PMI ke-78 di Kota Bukittinggi

Ahad, 17 September 2023 - 22:01:04 WIB

Dirganusantara.com-BUKITTINGGI — Kota Bukittinggi diramaikan oleh lebih dari 5.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Sosilisasi ke Tokoh Riau, Husaimi Hamidi Sampaikan Pesan Saleh Djasit untuk Masyarakat Riau dan Rokan Hilir
21 September 2023
Kenalkan Wawasan Kepengurusan Paspor kepada Masyarakat Dumai, Fajar Lase: Paspor Dokumen Negara Wajib Dijaga
20 September 2023
Majunya Ismail Sarlata Sebagai Caleg DPRD Riau, Suryadi KS, SH Memohon Doa dan Dukungan Suara dari Pers, Guru dan Masyarakat Rohil
20 September 2023
Danrem 031/WB beri Apresiasi Penghargaan kepada Prajurit tangkap Narkoba Menggagalkan penyelundupan Imigran Gelap Dan Juara Judo
19 September 2023
Danrem 031/WB Buka Kegiatan Pembekalan Kader Warga Terlatih Tingkat Korem 031/Wira Bima TA 2023
19 September 2023
Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat HUT PMI ke-78 di Kota Bukittinggi
17 September 2023
PJ Walikota Syaridin Silahturahmi Bersama Insan Media
17 September 2023
Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai Menggelar Kegiatan Minggu Kasih
17 September 2023
Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Kembali Melaksanakan Safari Jumat
15 September 2023
Polres Dumai Menggelar Coffee Morning Pemilu Damai Tahun 2024
15 September 2023
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Majunya Ismail Sarlata Sebagai Caleg DPRD Riau, Suryadi KS, SH Memohon Doa dan Dukungan Suara dari Pers, Guru dan Masyarakat Rohil
  • 2 Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Kembali Melaksanakan Safari Jumat
  • 3 Polres Dumai Menggelar Coffee Morning Pemilu Damai Tahun 2024
  • 4 Wali Kota Dumai H. Paisal Menghadiri Pengukuhan Badan Pengurus Generasi Muda Batak Dumai GMBD
  • 5 Kehadiran Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS ini Dalam Rangka Mengikuti Focus Group Discussion Serta Menandatangani Memorandum of Understanding MoU
  • 6 Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan NAWACITA AWARD 2023 Kategori “Penegakan Hukum”
  • 7 Rukiah 4 Tahun Tak Pernah Dapat Bantuan Pemko Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved