Pilihan
Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Mengamankan Seorang Pelaku Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dirganusantara.com-DUMAI – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai mengamankan seorang pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Arifin Ahmad RT. 02 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H mengatakan, penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Medang Kampai memperoleh informasi bahwa diseputaran wilayah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai kerap dijadikan sebagai jalur pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal.
“EF Alias BY (44) seorang supir travel yang merupakan warga Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy, S.H saat sedang melintasi Jalan Arifin Ahmad RT.02 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai menggunakan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Micro Bus Nomor Polisi BM 7842 TU,” ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, Jumat (15/9/2023).
EF Alias BY (44) dibekuk saat sedang membawa ataupun menyelundupkan 16 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja pulang dari Negara Malaysia menggunakan jalur tidak resmi ataupun tidak sah dan EF Alias BY (44) mengaku akan menerima upah sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Bersama EF Alias BY (44) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Mobil Isuzu Micro Bus Nomor Polisi BM 7842 TU beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak, 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna Biru dan 10 (sepuluh) buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EF Alias BY (44) akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai.
Berita Lainnya
Sosilisasi ke Tokoh Riau, Husaimi Hamidi Sampaikan Pesan Saleh Djasit untuk Masyarakat Riau dan Rokan Hilir
Dirganusantara.com-PEKANBARU ---- H Husaimi Hamidi, SE.,MH yang telah duduk seba.
Kenalkan Wawasan Kepengurusan Paspor kepada Masyarakat Dumai, Fajar Lase: Paspor Dokumen Negara Wajib Dijaga
Dirganusantara.com-DUMAI — Guna menumbuhkan wawasan tentang kepengurusan.
Majunya Ismail Sarlata Sebagai Caleg DPRD Riau, Suryadi KS, SH Memohon Doa dan Dukungan Suara dari Pers, Guru dan Masyarakat Rohil
Dirganusantara.com-ACEH ----- Selamat berjuang teruntuk Ketua Umum Dewan P.
Danrem 031/WB beri Apresiasi Penghargaan kepada Prajurit tangkap Narkoba Menggagalkan penyelundupan Imigran Gelap Dan Juara Judo
Pekanbaru- Dirganusantara.com -Usai Pelaksanaan Upacara Tujuh Belasan Danrem 031.
Danrem 031/WB Buka Kegiatan Pembekalan Kader Warga Terlatih Tingkat Korem 031/Wira Bima TA 2023
Siak Hulu –Dirganusantara.com Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Ra.
Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat HUT PMI ke-78 di Kota Bukittinggi
Dirganusantara.com-BUKITTINGGI — Kota Bukittinggi diramaikan oleh lebih dari 5.