Pilihan
Penanganan Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Yang Dilakukan Oleh 2 (DUA) Orang WNA Diduga Berkebangsaan Thailand
SIARAN PERS
DIRGANUSANTARA.COM-PEKANBARU- Kamis 17 Oktober 2024. Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, dan Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers terkait Penanganan Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Warga Negara Asing diduga berkebangsaan Thailand.
Kronologi Singkat:
Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 telah datang seorang perempuan diduga WN Asing mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
Petugas loket pelayanan paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menerima berkas permohonan paspor baru atas nama inisial JJ.
Dari hasil wawancara singkat, ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.
Setelah itu, petugas wawancara menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai warga negara Thailand yang berinisial SK.
Diduga yang bersangkutan melanggar pasal 126 huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeteksian.
Untuk kasus ibunya, berinisial TK diduga berkewarganegaraan Thailand diamankan ketika mengunjungi kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada tanggal 5 Oktober 2024.
Yang bersangkutan datang untuk mengunjungi anaknya yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
Selanjutnya, kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan.
Penyerahan ini berkaitan dengan upaya yang bersangkutan dalam mendapatkan paspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Dari pengembangan pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian
Berita Lainnya
Afrizal Sintong Kaget Warga Parit Aman Ramai Hadiri Kampanye Dialogis Aset
DIRGANUSANTARA.COM-ROHIL-Untuk kesekian kalinya pasangan calon bupati dan wakil bupati, Afrizal S.
Taman Bukit Gelangan Dipenuhi Warga Ingin Melihat Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Wahid, S.Pd.I Beserta Ustadz Abdul Somad Yang Hadir Di Kota Dumai
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI– Kampanye politik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomo.
Bupati Rohil Akan Naikan Gaji Kader Posyandu Jadi Rp250 Ribu
DIRGANUSANTARA.COM-ROHIL-Kader posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia,.
Selama Cuti Pilkada, Bupati Tegaskan Tidak Ada Mutasi Jabatan
DIRGANUSANTARA.COM-ROHIL-Sesuai dengan surat PJ Gubernur Riau, Dr Rahman Hadi M.Si Nomor : 800.1..
Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Dumai Tahun 2024
Dirganusantara.com- Dumai-Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ko.
Ketua Gapoktan Umar Wijaya cs Mengatakan Penyerobotan Lahan Yang Telah di Kelola Merupakan Perbuatan Pelanggaran Hukum
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Persoalan demi persoalan yang di sampaikan oleh saudara Sahala Sitompul .