• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kuasa Hukum NA Menyayangkan Hasil Tuntutan JPU, Hanya 8 Bulan Terdakwa IQ

Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 18:34:12 WIB
Cetak
Kuasa Hukum NA Menyayangkan Hasil Tuntutan JPU, Hanya 8 Bulan Terdakwa IQ

DIRGANUSANTARA.COM-PEKANBARU - Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Pekanbaru, persidangan dengan perkara No. 1179/Pid.B/2025/PN.Pbr, dimana tersangka sdr. IQ yang dituntut hanya 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan, kuasa hukum NA merasa heran dan menyayangkan hasil tuntutan tersebut.

Dimana, Pengacara NA Desi Silvia Anggraini SH dari kantor Law Office Jaka Marhaen, SH & Ass menyayangkan dan heran akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, disela kegiatan persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).

"Kita paham akan aturan hukum yang berlaku untuk pelaku tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP, namun tuntutan delapan (8) bulan kita nilai belum memberikan efek jera malah akan menciptakan stigma di pikiran Terdakwa IQ bahwa hanya delapan (8) bulan, aku ditahan tapi, aku sudah menikmatinya dan puas menganiaya dan ini dapat mengakibatkan perbuatan yang berulang, "Dunia Sudah Gila", ujar Desi yang juga Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau.

Lebih lanjut Desi mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, yaitu agenda pemeriksaan saksi korban ketika di konfirmasi ke Terdakwa IQ tidak mengakui perbuatannya tersebut di hadapan Majelis Hakim dan malah pihak keluarga Terdakwa IQ semacam mendukung perbutan Anaknya dengan melaporkan keluarga korban ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan Penganiayaan.

"Dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Juniarti SH., MH. Dengan tersangka sdr. IQ yang diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, terhadap Tersangka di tuntut Delapan (8) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah di jalani", terang Desi.

Dan Desi juga mengatakan bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti surat dan barang bukti diperoleh fakta bahwa Pada Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib korban NA menerima chat WhatsApp dari terdakwa IQ yang memberitahukan kepada NA untuk datang ke kontrakan terdakwa IQ dengan tujuan untuk pacaran kembali karena sebelumnya hubungan pacaran mereka putus sejak bulan Juli 2025.

"Sekira pukul 22.30 Wib korban NA tiba di rumah kontrakan tempat tinggal terdakwa IQ, dan bertemu dengan Terdakwa IQ pada saat itu saksi NA mengambil HP milik Terdakwa IQ dan melihat pesan dan membaca Chat di aplikasi Whats Up di HP milik Terdakwa 

IQ tersebut dari beberapa orang wanita kepada Terdakwa IQ tersebut dan pada saat itu terdakwa IQ mengajak korban NA untuk berhubungan badan namun ajakan tersebut ditolak oleh korban NA,  merasa tidak terima dengan penolakan tersebut, Terdakwa IQ seketika emosi dan langsung menghantukkan atau memukulkan kepala Terdakwa IQ ke bagian wajah dan kepala korban NA sebanyak lebih kurang 5 kali hingga bagian pelipis mata sebelah kiri korban NA berdarah, lalu bagian bibir atas dan bahwa mulut berdarah serta bagian rahang sebelah kiri menyebabkan rasa sakit sakit.

Belum puas akan hal tersebut selanjutnya Terdakwa IQ menjambak rambut korban NA dengan menggunakan tangannya hingga bagian kepala NA terpaksa mengikuti arah jambakan terdakwa IQ untuk menghindari rambutnya putus atau kulit kepalanya akan terkelupas, aksi penganiayaan tersebut berhenti ketika Terdakwa IQ melihat korban NA pada bagian pelipis mata dan bagian bibir atau mulut sudah bersimbah darah baru Terdakwa IQ merasa puas akan perbuatanya," beber Desi

Melihat peluang tersebut Korban NA langsung lari keluar dari dalam rumah kontrakan Terdakwa IQ dan meminta tolong kepada warga sekitar, warga yang melihat Terdakwa IQ tersebut langsung mengamankan terdakwa dan melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ke kantor Polsek Bina Widya Pekanbaru.


Bahwa setelah di konfirmasi dengan Korban NA kejadian ini sudah berulang-ulang terjadi dimana penyebabnya selalu ketika NA menolak di ajak hubungan badan, maka terdakwa IQ selalu melakukan penganiayaan karena nafsu setannya tidak terpenuhi, hal ini di tutupi oleh NA sejak tahun 2022 karena takut akan ketahuan dari orang tuanya, dan orang tua terdakwa IQ sudah beberapa kali memohon kepada NA untuk tidak putus dari terdakwa IQ dimana kelakuan terdakwa IQ juga telah di ketahui orang tuanya.

Atas itulah, Desi menyampaikan bahwa korban NA sangat kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut Terdakwa delapan (8) bulan penjara dimana NA menyatakan hari ini saya korban nya tidak tertutup kemungkinan besok Wanita-wanita lain. 

Karena tipikal terdakwa IQ gampang emosi jika nafsu setannya tidak terpenuhi, Jaksa Penuntut Umum merupakan seorang wanita harusnya lebih menilai dari sisi kewanitaannya dan kemanusiaan dalam melakukan tuntutan bagaimana jika anak wanitanya di perlakukan sedemikian oleh pacarnya yang notabene belum sah menjadi suaminya ujar NA sambil menangis.

Namun saat ini kita tinggal menunggu dan berdoa apakah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru akan mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau mempunyai pertimbangan hukum yang lebih manusiawi demi menegakan hukum dan harkat dan martabat wanita Indonesia terkhusus di bumi Lancang Kuning ini yang merupakan kota BERTUAH," tutup Desi.


Sumber : Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau


 Editor : REDAKSI

[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:04:26 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai, 13 Mei 2026– PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Per.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Perkuat Upaya Pencegahan Stunting di Kawasan Pesisir Lewat PLTS untuk Kelompok Wanita Mundam Berseri

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56:57 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai, 12 Mei 2026— PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai terus menun.

Daerah

Puncak HBP ke-62, Rutan Dumai Bagikan Hadiah Lomba

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:06:50 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI — Suasana penuh kebahagiaan mewarnai Rumah Tahanan Ne.

Daerah

Kemeriahan Perayaan Hari Jadi Kota Dumai ke-27 Mencapai Puncaknya Pada Malam Penutupan Dumai Expo 2026

Senin, 04 Mei 2026 - 11:50:46 WIB

DIRGANUSANTANRA-DUMAI - Kemeriahan perayaan Hari Jadi Kota Dumai ke-27 mencapai .

Daerah

Wali Kota Dumai H. Paisal Menghadiri Sekaligus Membuka Kegiatan Wisuda Tahfidz dan Khatam Al-Qur’an

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:21:31 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Wali Kota Dumai H. Paisal menghadiri sekaligus membuka kegiatan Wisu.

Daerah

Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Meninjau Langsung Pembangunan Tribun Stadion Wan Dahlan Ibrahim

Sabtu, 09 Mei 2026 - 11:49:42 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS meninjau langsung pembangunan Trib.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
13 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Perkuat Upaya Pencegahan Stunting di Kawasan Pesisir Lewat PLTS untuk Kelompok Wanita Mundam Berseri
12 Mei 2026
Puncak HBP ke-62, Rutan Dumai Bagikan Hadiah Lomba
10 Mei 2026
Wali Kota Dumai H. Paisal Menghadiri Sekaligus Membuka Kegiatan Wisuda Tahfidz dan Khatam Al-Qur’an
10 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Perluas Program Pengelolaan Mangrove dan Pelatihan Vokasi di Dumai, Komitmen Nyata Dukung Pembangunan Berkelanjutan
09 Mei 2026
Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Meninjau Langsung Pembangunan Tribun Stadion Wan Dahlan Ibrahim
09 Mei 2026
PWI Dumai Juara I Tenis Meja dan Domino Tingkat Riau
09 Mei 2026
Rutan Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
08 Mei 2026
Cetak Milestone di Kuartal II 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lifting LPG Reborn ke Depot LPG Dumai
07 Mei 2026
Mendukung Program Ketahanan Pangan Anggota Bhabinkamtibmas kelurahan Sukajadi Bripka Bob Sinaga Ikut Turut Proses Penanaman Cabai
07 Mei 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
  • 2 PWI Dumai Juara I Tenis Meja dan Domino Tingkat Riau
  • 3 Direktur Operasi Kilang PT Pertamina Patra Niaga Pimpin Apel Grand Safety Talk Turn Around Mayor 2026 Kilang Dumai
  • 4 Expo 2026 Selesai Panitia pelaksana Kebut Pembongkaran Tenda Baik Luar Maupun Dalam Taman Bukit Gelanggang
  • 5 Momen Bersejarah May Day di Riau: 9 Konfederasi Bersatu, Ketua DPD K.SPSI Riau Sampaikan Orasi Pamungkas di Hadapan Forkopimda
  • 6 Pimpinan Redaksi Media Online Halodumai.com Feri Windria Resmi Menandai Satu Tahun Perjalanan Sebagai Lembaga Pers
  • 7 BPD KKSS Kota Dumai Sukses Laksanakan Pelantikan Pengurus Periode 2026 - 2031

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved