Pilihan
Sistem Parkir Citimal Dumai Disorot, Masuk Hitungan Detik Tetap Ditagih Rp4.000
DIRGANUSANTARA.COM - Sistem tarif parkir di Citimall Dumai menjadi sorotan setelah seorang pengendara mengaku tetap dikenakan biaya Rp4.000 meski hanya berada di area masuk selama 44 detik dan tidak jadi memarkirkan kendaraannya ditempat yang telah disediakan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/6/2026). Berdasarkan karcis yang diterima pengendara, kendaraan tercatat masuk pukul 16.29.04 WIB dan keluar pada pukul 16.29.48 WIB. Artinya, kendaraan hanya berada di area tersebut selama kurang dari satu menit.
Meski demikian, saat keluar pengendara tetap diwajibkan membayar tarif sebesar Rp4.000.
"Saya tidak jadi parkir. Baru masuk, lalu langsung keluar lagi. Tapi tetap diminta bayar Rp4.000," ujar pria bernama Iwan kepada awak media.
Saat mempertanyakan alasan pungutan itu kepada petugas, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa tarif otomatis berlaku sejak tombol masuk ditekan dan tiket parkir tercetak.
"Operator bilang kalau sudah tekan tombol masuk, otomatis kena biaya Rp4.000," katanya.
Kejadian itu memicu pertanyaan publik mengenai sistem tarif yang diterapkan di pusat perbelanjaan tersebut.
Sejumlah warga menilai pengelola perlu memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung bahwa kendaraan yang masuk area Citimall akan tetap dikenakan biaya meski tidak menggunakan fasilitas parkir atau hanya berada di dalam area selama hitungan detik.
"Kalau memang begitu aturannya, harus ada pemberitahuan yang jelas di pintu masuk agar masyarakat tidak merasa dirugikan," ujar Dedek saat berbincang terkait persoalan tersebut.
Dedek juga mendesak Pemerintah Kota Dumai untuk mengevaluasi kebijakan yang diterapkan pengelola.
"Perlu diketahui berapa besar kontribusi pajak yang diterima Pemko Dumai dari sistem biaya masuk atau parkir yang diterapkan selama ini. Jika kontribusinya kecil atau bahkan tidak signifikan terhadap pendapatan daerah, maka sudah sewajarnya dilakukan evaluasi terhadap sistem yang diberlakukan kepada masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan parkir maupun sistem pungutan yang beroperasi di wilayah Kota Dumai, termasuk memastikan adanya transparansi dan perlindungan terhadap hak konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola
Citimall Dumai belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (Red)
Berita Lainnya
Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
DIRGANUSANTARA.COM-Pekanbaru - Panitia HUT JMSI Riau ke 6 tahun 2026 melakukan k.
Bhabinkantinmas Aipda Butarbutar Bersama Petani Melakukan Pengecekan Pengarangan Pangan Bergizi Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional .
DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI- Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabin.
Bhabinkantinmas Aipda Butarbutar Bersama Petani Melakukan Pengecekan Pengarangan Pangan Bergizi Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI- Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabin.
Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Jajaran Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pi.
Bhabinkantipmas Aipda S Malau Bersama Aipda J. Tindaon Turun Petani Bersama Melakukan Pengecekan Pekarangan Pangan Bergizi.
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Sabtu tanggal 11 Juni 2026 Pukul 10.00 Wib, Personil Bh.
Polres Dumai Melalui Polsek Medang Kampai Hadiri Panen Jagung Pipil Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Nasional Ketahanan Pangan Kuartal II .








