• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Video

Pemerintah Hapus Ketentuan Aturan Kapasitas 70 Persen Untuk Angkutan Pesawat Terbang

Redaksi

Selasa, 12 Januari 2021 19:42:17 WIB
Cetak
Pemerintah Hapus Ketentuan Aturan Kapasitas 70 Persen Untuk Angkutan Pesawat Terbang

DIRGANUSANTARA.COM-JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis surat edaran terbaru untuk seluruh moda transportasi menyusul terbitnya Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE 1 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 2 Tahun 2021 untuk transportasi laut, dan SE 3 tahun 2021 untuk transportasi udara.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja menyebut, pihaknya sepenuhnya akan mengikuti Peraturan tersebut. “Masyarakat sudah paham bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan untuk segera bisa menuntaskan covid-19,” ungkap Denon, (10/1/2021)

Berdasarkan ketentuan yang baru, penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/non reaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Selanjutnya, penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia.

Pemerintah juga menghapus aturan kapasitas 70% untuk angkutan dalam pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 tahun 2021 yang merujuk pada Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE, yaitu mulai 9 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Namun, tetap harus disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19. Adapun aturan ini tidak berlaku untuk angkutan umum jarak jauh lain, seperti kereta api, angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan penyeberangan.

Terkait kapasitas penumpang 70 persen yang sudah tidak berlaku, Denon mengatakan, seperti tertulis di pasal 3 ketentuan PCR diperketat, tentu penumpang yang bisa terbang bisa dipastikan sehat. “Itu sebabnya kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE,” katanya.(SPNnews) 


 Editor : Erwin komeng

[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Video

Ramadhan 1444 H Penuh Berkah, DPP BRIGADE "Berbagi Ta’jil"

Sabtu, 25 Maret 2023 - 11:02:00 WIB

Jakarta,   Relawan BRIGADE (Barisan Ganjar Terdepan)berbagi Ta'jil Dep.

Video

Fitnah Bertebaran Merusak Citra PT PHR, Ketua KNPI Riau Bilang ini, Bikin Merinding!

Senin, 20 Maret 2023 - 19:20:07 WIB

PEKANBARU-- Banyaknya Gelombang Penolakan sekelompok masyarakat terhadap Kinerja PT Pertamina Hul.

Video

Diduga,Pengusaha Ilegalloging DL kebal Hukum

Senin, 20 Maret 2023 - 16:21:16 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai --Meskipun undang undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembera.

Video

BFLF LSM'ACUT Jelang Ramadhan Salurkan Santunan 190 Sak Beras Dalam Berbagai Kegiatan.

Minggu, 19 Maret 2023 - 11:55:11 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Lhokseumawe,  Alhamdulillah, Syukur kehadirat Allah SWT yang telah member.

Video

Senator Abdullah Puteh "Selaturrahmi Lobster" di Aceh Jaya

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:17:14 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-CALANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, SE., M.

Video

Teuku Syafruddin Ketua BARIGADE SUMUT "Hadiri  Penyambutan Kedatangan Bapak Ganjar Pranowo "

Minggu, 05 Maret 2023 - 19:17:20 WIB

  Medan  Ketua BARIGADE SUMUT menghadiri acara penyambutan kedatangan Bap.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila Salin, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir
18 April 2026
Rutan Dumai Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
17 April 2026
Rutan Dumai Gelar Donor Darah dalam Rangka HBP ke-62
16 April 2026
Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Dumai Siap Dukung Kejati Riau
16 April 2026
Kepala Dinas Perhubungan Dishub Kota Dumai Said Effendi Memimpin Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan
16 April 2026
Jaga Stabilitas Keamanan Malam Hari, Satgas Kamtib Lapas Bengkalis Sisir Blok 05C dan Sita Pecahan Kaca Hingga Kabel Rakitan
15 April 2026
Rutan Dumai Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Skrining HIV/TB bagi Petugas dan Warga Binaan
13 April 2026
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Dumai Gelar Pekan Olahraga
12 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025
12 April 2026
Pasar Malam Rakyat Kota Dumai Murni Ketangkasan dan Wahana Permainan untuk Masyarakat
12 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila Salin, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir
  • 2 Rutan Dumai Gelar Donor Darah dalam Rangka HBP ke-62
  • 3 Jaga Stabilitas Keamanan Malam Hari, Satgas Kamtib Lapas Bengkalis Sisir Blok 05C dan Sita Pecahan Kaca Hingga Kabel Rakitan
  • 4 Rutan Dumai Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Skrining HIV/TB bagi Petugas dan Warga Binaan
  • 5 Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Dumai Gelar Pekan Olahraga
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025
  • 7 Pasar Malam Rakyat Kota Dumai Murni Ketangkasan dan Wahana Permainan untuk Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved