Pilihan
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Dibayarkan Pemerintah
DIRGANUSANTARA.COM-JAKARTA-Pemerintah akan membayar iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Program tersebut merupakan program baru yang diatur dalam Undang – Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.
“Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM),” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (4/2/2021).
Anwar bilang adanya JKP tak mengubah iuran yang dibayar oleh perusahaan. Iuran terkait JKP akan dibayarkan oleh pemerintah nantinya. “Iuran yang dibayar pemerintah 0,22% dari upah sebulan,” terang Anwar.
Sebelumnya Anwar juga mengungkapkan bahwa nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45% dari upah selama 3 bulan, dan 25% pada bulan berikutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerangkan pada saat rapat bersama dengan Komisi IX mengenai syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut. Peserta harus terdafatar dalam 4 program manfaat di BP Jamsostek.
Antara lain adalah JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu ketentuan minimal untuk mendapatkan program antara lain masa kepesertaan 24 bulan, masa iuran 12 bulan, serta membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.
Selain itu terdapat pula kriteria PHK yang dibatasi untuk mendapat JKP. Peserta yang dapat menerima JKP bila terkena PHK akibat penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan.
Kriteria PHK lain yang mendapat JKL adalah PHK karena kerugian, tutup, pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan kepada pekerja. Ada pula PHK yg dikecualikan antara lain Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), pensiun, meninggal, dan cacat total.
Berita Lainnya
PWI Dumai Utus Delegasi Meriahkan HPN 2026 di Banten
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Raja Isyam A.
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW: Siap Disahkan di Konkernas 2026
DIRGANUSANTARA.COM-JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan finalisasi draf.
Apical Bangun Semangat Membaca Melalui Gebyar Literasi di Dumai
DIRGANUSANTARA.COM-Pekanbaru - Apical menyelenggarakan Gebyar Literasi pada 9–10 Desember.
PWI Pusat Mantapkan Program Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Skema Ini
DIRGANUSANTARA.COM-Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali mengambil peran d.
Menteri Komdigi Wajibkan Kominfo dan Pemda Jalin Kerjasama dengan PWI
DIRGANUSANTARA.COM-SURAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan.








