Pilihan
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Dibayarkan Pemerintah
DIRGANUSANTARA.COM-JAKARTA-Pemerintah akan membayar iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Program tersebut merupakan program baru yang diatur dalam Undang – Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.
“Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM),” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (4/2/2021).
Anwar bilang adanya JKP tak mengubah iuran yang dibayar oleh perusahaan. Iuran terkait JKP akan dibayarkan oleh pemerintah nantinya. “Iuran yang dibayar pemerintah 0,22% dari upah sebulan,” terang Anwar.
Sebelumnya Anwar juga mengungkapkan bahwa nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45% dari upah selama 3 bulan, dan 25% pada bulan berikutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerangkan pada saat rapat bersama dengan Komisi IX mengenai syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut. Peserta harus terdafatar dalam 4 program manfaat di BP Jamsostek.
Antara lain adalah JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu ketentuan minimal untuk mendapatkan program antara lain masa kepesertaan 24 bulan, masa iuran 12 bulan, serta membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.
Selain itu terdapat pula kriteria PHK yang dibatasi untuk mendapat JKP. Peserta yang dapat menerima JKP bila terkena PHK akibat penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan.
Kriteria PHK lain yang mendapat JKL adalah PHK karena kerugian, tutup, pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan kepada pekerja. Ada pula PHK yg dikecualikan antara lain Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), pensiun, meninggal, dan cacat total.
Berita Lainnya
Polsek Dumai Kota Kembali Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Mengusung Tema ‘Jumat Curhat’
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Polres Dumai melalui Polsek Dumai Kota kembali .
Laksanakan Rapat 2 Perusahaan Sekaligus, Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Ada Kan Momentum di Tahun 2024
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Serikat Pekerja Nasional Adakan Rapat Internal perihal .
Syukuran HUT Ke-44 Sederet Prestasi Murid Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau
Dirganusantara.com-Pekanbaru - Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polda Riau meng.
Pemerintah Kota Pemko Dumai Kembali Mengukir Prestasi di Tingkat Provinsi
DIRGANUSANTARA.COM- PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kembali.
Bundo Kanduang Jambak Kota Dumai Giat berbagi
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai,Bundo Kanduang Jambak Riau Ampek Janjang adalah bagian dari DPD KB.
Ribuan Masyarakat Kota Dumai Mendukung Timnas U-23 Dalam Gelaran Piala Asia U-23 AFC Melawan Irak U-23
DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI - Ribuan masyarakat Kota Dumai kembali mema.