Pilihan
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Dibayarkan Pemerintah

DIRGANUSANTARA.COM-JAKARTA-Pemerintah akan membayar iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Program tersebut merupakan program baru yang diatur dalam Undang – Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.
“Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM),” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (4/2/2021).
Anwar bilang adanya JKP tak mengubah iuran yang dibayar oleh perusahaan. Iuran terkait JKP akan dibayarkan oleh pemerintah nantinya. “Iuran yang dibayar pemerintah 0,22% dari upah sebulan,” terang Anwar.
Sebelumnya Anwar juga mengungkapkan bahwa nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45% dari upah selama 3 bulan, dan 25% pada bulan berikutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerangkan pada saat rapat bersama dengan Komisi IX mengenai syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut. Peserta harus terdafatar dalam 4 program manfaat di BP Jamsostek.
Antara lain adalah JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu ketentuan minimal untuk mendapatkan program antara lain masa kepesertaan 24 bulan, masa iuran 12 bulan, serta membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.
Selain itu terdapat pula kriteria PHK yang dibatasi untuk mendapat JKP. Peserta yang dapat menerima JKP bila terkena PHK akibat penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan.
Kriteria PHK lain yang mendapat JKL adalah PHK karena kerugian, tutup, pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan kepada pekerja. Ada pula PHK yg dikecualikan antara lain Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), pensiun, meninggal, dan cacat total.
Berita Lainnya
Berbagi Berkah Wakil Walikota Sugiarto bersama Ketua Garda Nasdem Rudi Junaidi dan lurah Sukajadi Berbagi Takjil
Dirganusantara ,Com,Dumai, Kamis13 Maret 2025 – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, .
Semarak Ramadhan 1446 Hijrah Koramil Kapten Arh M.i.Daulay 01 Kota Dumai Bagikan Takjil
Dirganusantara,Com,Dumai,kamis 13 Maret 2025 – Koramil 01 Kota Dumai kapten Ar.
Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto Menggelar Acara Syukuran Menempati Rumah Dinas
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menggelar acara syuku.
Wujudkan Pekanbaru Cinta Al Qur'an, Walikota Pekanbaru Lakukan Sidak ke Satuan Pendidikan SD dan SMP di Pekanbaru
DIRGANUSANTARA.COM-PEKANBARU ---- Senin (10/03/2025), Agung Nugroho Walikota per.
Polsek Bukit Kapur Melaksanakan Kegiatan Penanaman Jagung Pipil
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Polsek Bukit Kapur melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Pipil dalam .
Wakil Walikota Dumai Sugiyarto Menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus GOW Kota Dumai Masa Bakti 2025-2030
DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI - Wali Kota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Wak.