• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Nasional

Hak Pekerja Harian Lepas

Redaksi

Rabu, 24 Maret 2021 13:59:17 WIB
Cetak
Hak Pekerja Harian Lepas

JAKARTA(DNC)-Perjanjian Kerja Harian Lepas juga disebutkan pada Keputusan Menteri No 100 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan tentang PKWT. KEPMEN tersebut menjelaskan bahwa pekerja harian lepas termasuk bagian PKWT. Namun, pada prakteknya ada beberapa hal yang tidak menganut aturan PKWT.

Upah pekerja harian lepas dapat ditetapkan berdasarkan dua skema, yaitu berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. Upah yang dibayarkan berdasarkan waktu ditentukan dari jumlah hari kehadiran pekerja di tempat kerja.

Yang pertama, bagi perusahaan dengan sistem kerja 6 hari seminggu, maka upah bulanan dibagi 25. Yang kedua, bagi perusahaan dengan sistem kerja 5 hari seminggu, maka upah bulanan dibagi 21.

Untuk skema upah berdasarkan hasil, maka besarnya upah yang diterima oleh pekerja harian lepas tergantung pada volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada satu hari.

Dasar penetapan upah harian tergantung pada kebijakan perusahaan, bisa jadi setiap perusahaan memiliki nilai upah yang berbeda. Tidak hanya volume pekerjaan, kehadiran karyawan juga bisa menjadi pertimbangan dalam besaran upah yang diterima.

Mempekerjakan pekerja harian lepas tidak bisa dilakukan secara terus-menerus. Terdapat batas waktu yang mengatur, yaitu maksimal 21 hari dalam satu bulan.

Jika pelaksanaannya 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka status pekerja berubah menjadi pekerja tetap (PKWTT).

 

 

Sumber : SPNnews /  Editor : Erwin komeng


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Cegah Atlet "Siluman", SIWO PWI Lampung Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:01:43 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Bandar Lampung – Persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Wartawan Nasional .

Nasional

PWI Dumai Utus Delegasi Meriahkan HPN 2026 di Banten

Jumat, 06 Februari 2026 - 13:37:28 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Raja Isyam A.

Nasional

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW: Siap Disahkan di Konkernas 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 10:46:37 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan finalisasi draf.

Nasional

Apical Bangun Semangat Membaca Melalui Gebyar Literasi di Dumai

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:21:07 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Pekanbaru  - Apical menyelenggarakan Gebyar Literasi pada 9–10 Desember.

Nasional

PWI Pusat Mantapkan Program Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Skema Ini

Selasa, 09 Desember 2025 - 17:44:30 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali mengambil peran d.

Nasional

Bastian Jambak, Selamat kepada Fahmi sebagai Sekda Dumai Terpilih

Senin, 03 November 2025 - 14:11:21 WIB

Dumai  3 November 2025.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
29 Juni 2026
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Cek Lahan Produktif Warga di Bukit Datuk
27 Juni 2026
Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
27 Juni 2026
Cegah Atlet "Siluman", SIWO PWI Lampung Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV
27 Juni 2026
Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti
27 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
26 Juni 2026
Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
25 Juni 2026
Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
25 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Bersama Petani Melakukan Pengecekan Pekarangan Pangan Bergizi Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
24 Juni 2026
Polres Dumai Gelar Bedah Rumah untuk Personel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
  • 2 Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
  • 3 Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
  • 4 Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
  • 5 Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
  • 6 Satpol PP Dumai Menegaskan Tidak Akan Mentolerir Pelanggaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
  • 7 Tanggapi Pemberitaan Proyek Pembangunan SBE Plant, PT Sari Dumai Sejati Sampaikan Penjelasan Resmi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved