Pilihan
Hak Pekerja Harian Lepas
JAKARTA(DNC)-Perjanjian Kerja Harian Lepas juga disebutkan pada Keputusan Menteri No 100 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan tentang PKWT. KEPMEN tersebut menjelaskan bahwa pekerja harian lepas termasuk bagian PKWT. Namun, pada prakteknya ada beberapa hal yang tidak menganut aturan PKWT.
Upah pekerja harian lepas dapat ditetapkan berdasarkan dua skema, yaitu berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. Upah yang dibayarkan berdasarkan waktu ditentukan dari jumlah hari kehadiran pekerja di tempat kerja.
Yang pertama, bagi perusahaan dengan sistem kerja 6 hari seminggu, maka upah bulanan dibagi 25. Yang kedua, bagi perusahaan dengan sistem kerja 5 hari seminggu, maka upah bulanan dibagi 21.
Untuk skema upah berdasarkan hasil, maka besarnya upah yang diterima oleh pekerja harian lepas tergantung pada volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada satu hari.
Dasar penetapan upah harian tergantung pada kebijakan perusahaan, bisa jadi setiap perusahaan memiliki nilai upah yang berbeda. Tidak hanya volume pekerjaan, kehadiran karyawan juga bisa menjadi pertimbangan dalam besaran upah yang diterima.
Mempekerjakan pekerja harian lepas tidak bisa dilakukan secara terus-menerus. Terdapat batas waktu yang mengatur, yaitu maksimal 21 hari dalam satu bulan.
Jika pelaksanaannya 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka status pekerja berubah menjadi pekerja tetap (PKWTT).
Sumber : SPNnews / Editor : Erwin komeng
Berita Lainnya
Semangat Islami, GRIB Jaya PAC Sungai Sembilan Konsisten Berbagi Setiap Jumat
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Dalam semangat berbagi dan kepedulian terhad.
MTT dan Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal di Masjid Al-Ikhlas Rumbai
DIRGANUSANTARA.COM-PEKANBARU, 26 Desember 2024 – Majelis Telkomsel Taqw.
Perayaan Natal Bersama Warga Binaan Lapas Bengkalis Penuh Khidmat
DIRGANUSANTARA.COM-Bengkalis - Dalam semangat Natal yang penuh damai dan kasih, Lembaga Pemasyara.
Kuatkan Hubungan Dengan Ormas, Sugiyarto Kunjungi Markas GRIB Jaya Dumai
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Wakil Wali Kota Dumai terpilih, Sugiyarto, m.
Rumah Zakat Riau Gelar Indonesia Mendongeng 11 di SD Juara Pekanbaru
DIRGANUSANTARA.COM-PEKANBARU- 25 September 2004 – Rumah Zakat kembali m.
Kapolres beserta ketua cabang Bhayangkari Pelalawan kunjungi Pos PAM Nataru 2024 dan Pengamanan Ibadah Natal 2024.
DIRGANUSANTARA.COM-PELALAWAN - Polres Pelalawan lakukan rangkaian peninjauan pelaksanaan pengaman.