Kanal

Kembali Maraknya Keberadaan Gelanggang Permainan (Gelper)

 Dirganusantara.com- DUMAI -- Terkait masih maraknya keberadaan Gelanggang Permainan (Gelper) tembak Ikan-ikan dan Burung yang masih bebas beroperasi dimasa Pandemi Covid-19,   di kawasan Jalan Raya Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai yang diduga beroperasi secara Ilegal atau tanpa adanya izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rabu (28/7/2021).

Keberadaan Gelper yang dimiliki oleh inisial RR yang berada ditengah pemukiman masyarakat ini sangat meresahkan, terutama untuk ibuk-ibuk dikarenakan sebagian besar penghasilan suami atau anaknya habis di areal Gelper tersebut.

Apalagi Pemerintah Kota Dumai telah mengeluarkan Surat Edaran No: 04 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kota Dumai, tetapi Gelper tersebut seolah Kebal hukum, karena selain diduga beroperasi secara Ilegal karena belum mempunyai izin, menurut pantauan dilapangan mereka juga masih tetap membuka usahanya sampai jam 00'27 Wib.

Lurah Bukit Batrem melalui Sekretaris Kelurahan Subroto saat dikonfirmasi Via WhatsApp perihal keberadaan Gelper di wilayah Teritorial Kelurahan Bukit Batrem, ia menyampaikan, oh itu ada di RT 15 Pak.

"Untuk lebih akuratnya, besok saya akan mempertanyakan kepada Ketua RT 15 tersebut, yang jelas Kami dari pihak Kelurahan tidak ada memberikan izin," tegas Subroto.


Menyikapi fenomena ini, awak media mencoba menelusuri dan mengkonfirmasi Ketua RT 15, beliau mengatakan benar, di RT 15 ada terdapat Gelper punya pak RR, tetapi untuk berapa jumlah persis Gelper yang berada di lokasi RT 15, saya kurang mengetahui.

"Bagaimana ya pak ya, orang itu sudah lama ada dan pernah juga tutup, terus timbul lagi," ungkap Pak RT.

Saat ditanyakan apakah pak RT telah pernah mengingatkan mereka untuk tidak membuka kegiatan itu lagi, pak RT mengatakan, ya sudah Kita ingatkan. Tapi macam manalah pak, orang itu tetap buka juga.

Serta saat dipertanyakan kembali, kalau dari pihak Kelurahan dan aparat keamanan sendiri bagaimana itu pak, ia mengatakan tak ada masalah orang tu, tak ada do, ungkap pak RT 15.

Sementara, Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kabid Perizinan Ghaffar saat dikonfirmasi tentang apakah Gelper yang berada dikawasan Kelurahan Bukit Batrem sekitar +-200 M dari Kuburan Marga Sarana, tepatnya disimpang ampang-ampang apakah pihak pengelola sudah mengurus izin operasionalnya di DPMPTSP, beliau menjawab, apa nama Gelpernya Pak.

Bisa tolong kirim nama-nama Gelpernya Pak, awak media mengatakan, mana ada nama-nama Gelpernya pak.

"Kalau tak ada namanya, berarti itu tidak jelas dan itu belum didaftarkan di DPMPTSP," sebut Ghaffar Kabid Perizinan.

Untuk lebih memperdalam informasi terkait adanya Gelper di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai ini, awak media juga mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.Farm, Apt, SIK Via WhatsApp, beliau mengatakan
Terimakasih infonya, nanti kita cek ke lapangan dulu.

Pemilik Gelper RR (Inisial) saat dikonfirmasi Via WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan tidak menggubris atau memberikan bantahan sedikitpun.

Dengan adanya Gelanggang Permainan Tembak Ikan-ikan dan Burung yang berada di teritorial Wilayah Kelurahan Bukit Batrem dan Polsek Dumai Timur yang masih bebas beroperasi dan diduga seakan kebal hukum ini sangat-sangat merugikan dan mengangkangi Perda Kota Dumai itu sendiri.

Serta jika ditilik dari segi Ekonomi, keberadaan Gelper tersebut sama sekali tidak memberikan dampak kepada pendapatan Daerah, karena mereka diduga beroperasi secara Ilegal dan tidak memiliki izin. Semoga pihak terkait segera menggubris hal ini agar Kota Dumai menjadi Kondusif, Aman, Tentram dan Damai.

Sumber: Brantas.co Editor: Redaksi

Ikuti Terus DirgaNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER