Kanal

Pembantaian Manggrove Termasuk Kejahatan Lingkungan Dan Jika Terbukti Di Tanggani Secara Pidsus'' Tok Darwis

Dumai (DNC) - Polemik antara Ahli Waris H Abdul Azis yakni Zailani Abdul Azis dengan PT Energi Unggul Persada (EUP) semula hanya sebatas persoalan lahan. Kini melebar ke berbagai persoalan lain dan antaranya adalah terkait Hutan Mangrove Pesisir Pantai. 

 

Sehingga seorang Darwis Muhammad Saleh angkat bicara, kepada media ini Selasa (06/04/2021) pria yang akrab disapa Tok Darwis menjelaskan. Dalam Hukum Lingkungan ada sebuah istilah disebut Mal Adminisitrasi yaitu adalah satu Diktum Kejahatan Lingkungan yang harus ditangani secara Pidana Khusus (Pidsus).

 

"Mangrove adalah tanaman di lindungi, jika ada pembabatan Mangrove oleh siapapun tidak terkecuali Korporasi, dengan memanipulasi Data. Maka terjadi Mal Administrasi dan termasuk ke dalam Diktum Kejahatan Lingkungan dan persoalan tersebut semestinya ditanggani secara Pidsus". ungkapnya saat di sambangi Ketua Tim Komisi Penyelamat Asset (KPA) Ahmad Maritulius, SE. dan Ali Syamsurizal selaku Sekretaris.

 

Masih menurut Ketua LSM Pecinta Alam Bahari (PAB) tersebut "Di luar Kawasan Konservasi, Manggrove perlu dipelihara dan dijaga sebagaimana mestinya, dan bukan malah dibantai serta di luluhlantakkan. Walaupun secara Undang-Undang kawasan tersebut termasuk Area Kawasan Pengguna Lahan (APL)".

 

Lanjut Pengiat Mangrouve yang dikenal secara Nasional "Didalam Kawasan maupun diluar Kawasan Konservasi pembantaian Manggrove di Pesisir akan menjadi Noda Adendum Perusahaan bersangkutan. Berdasarkan aturan maka saya melihat adanya pembantaian secara besar-besaran di Kelurahan Bangsal Aceh dan dalam Wilayah diduga milik PT EUP". menurut Tok Darwis.

 

"Sementara ini lahan tersebut di duga dikuasai secara Mal Administrasi dan merupakan Kejahatan Lingkungan yang harus ditangani secara Pidana Khusus" terang Pria penyandang gelar Setia Lestari Bumi. 

 

Melihat kondisi yang terjadi awak media menemukan foto diduga gundulnya Tanaman Manggrove di Areal PT UEP. Perhitungan sementara luasnya lebih kurang 17 Ha, hal ini disampaikan Sekretaris KPA Ali Syamsurizal di dampingi Zailani Abdul Azis. "Kita memperhitungkan luasnya lebih kurang sekitar 17 Ha, luluhlantak Manggrove keno bantai" tegas Pria akrab disapa Ketua tersebut.

Sumber: lineperistiwa.com Editor : Erwin komeng

Ikuti Terus DirgaNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER